Soko Berita

Menag Beri Sinyal Positif soal Pencairan Insentif Tunjangan Guru non ASN, Ini Jadwal dan Kategori Penerimanya

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan guru non ASN yang mengajar di RA dan madrasah akan mendapat tunjangan insentif pada bulan Juni tahun 2025 mendatang.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
07 Mei 2025

Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan guru non ASN pada RA dan madrasah akan mendapat tunjangan insentif tahun 2025. (Foto: Kemenag).

SOKOGURU - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan insentif kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tenaga pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), dan madrasah pada Juni 2025.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengatakan, tunjangan insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, satu di antaranya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan madrasah," kata Nasaruddin Umar

Menurut Nasaruddin Umar, Kemenag rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya (satu semester).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data guru non ASN RA dan madrasah calon penerima. Sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ujar Nasaruddin.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno mengatakan, terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp265,503 miliar," kata Suyitno.

Adapun kriteria guru RA dan madrasah jadi penerima tunjangan insentif;

1. Aktif mengajar di RA/MI/MTs atau MA/MAK.

2. Terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

3. Belum lulus sertifikasi.

4. Memiliki Nomor Pendidikan Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)  Kementerian Pendidikan.

5. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama. (*)